Text
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
“Empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, dan kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya empat pilar kebangsaan,”
| REF0047 | 342.02 TIM e | My Library (Referensi - Pedoman) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain